Proses hukum pamer alat kelamin atau eksibisionisme yang dilakukan bule perempuan asal Denmark, CAP di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali terpaksa dihentikan.
Polisi menemukan bahwa kejiwaan perempuan 50 tahun itu terganggu, sehingga proses hukum tak bisa dilanjutkan.
Kapolres Kota Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan saat CAP diamankan, konsulat Denmark meminta yang bersangkutan diperiksa kesehatan jiwanya.
Psikiater melakukan pemeriksaan terhadap CAP pada 31 Mei 2023 lalu. Hasilnya keluar pada 5 Juni dan menunjukkan adanya gejala gangguan kejiwaan.
Baca Juga:Usai Bule Bugil di Pentas Tari, Bule Pamer Alat Kelamin Kembali Gegerkan Masyarakat Bali
"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata, jadi WNA ini tidak bisa menjalankan proses hukum atau diminta pertanggungjawaban," terang Bambang, Selasa (6/6/2023).
Bambang menjelaskan berdasarkan catatan medis, CAP pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama masih berada di negara asalnya, Denmark.
Bahkan sejak kecil CAP memiliki riwayat gangguan pada saluran pencernaan sehingga harus mengonsumsi beberapa jenis obat-obatan.
Ia mengatakan saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Denpasar, CAP mengalami depresi, sering menangis dan menggigit kukunya. Oleh karena itu, Polresta Denpasar memutuskan melakukan observasi psikologis terhadap yang bersangkutan.
"Tahun 2006 pasien sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Denmark dan masih harus minum beberapa obat. Dia juga mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak jadi perlu minum obat," katanya.
Atas alasan tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari psikiater yang melakukan pemeriksaan terhadap CAP agar menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal itu penting, mengingat CAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena melanggar Undang-Undang pornografi.
"Kami akan memanggil dokter psikiater untuk menjelaskan lebih lanjut agar kemudian bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur," kata dia.
Polisi juga menjelaskan motif WNA tersebut memamerkan alat kelaminnya kepada publik. Terungkap motif WNA Denmark tersebut memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand.
CAP yang memamerkan alat kelamin tersebut tertangkap kameran warga dan disebar ke media sosial. Akhirnya video tersebut menjadi viral.
CAP juga diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Saat ini WNA asal Denmark itu masih menjalani perawatan di RSUD Sanglah dengan pengawasan pihak polisi. Meski visa izin tinggalnya dinyatakan habis pada 11 Mei 2023, pihak keimigrasian memberi pengcualian, hingga persoalan itu selesai. [ANTARA]