Entah apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial BM. Warga Bantul DI Yogyakarta ini nekat mencabuli 17 anak di Sleman. Tak hanya itu beberapa orang lainnya juga merupaka wanita dewasa.
BM yang merupakan pengusaha toko material di Sleman ini bahkan rela mengeluarkan jutaan rupiah untuk memberikan korbannya uang, bahkan dolar Singapura juga ia berikan.
Peristiwa itu terungkap setelah handphone anak-anak di bawah umur ini diperiksa oleh guru. Beberapa chat yang mengarah ke pertanyaan dan jawaban tak senonoh membuat guru curiga.
Hal itu akhirnya dilaporkan dan tanggal 30 Januari 2023 resmi menjadi penanganan polisi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menjelaskan bahwa BM mengawali aksinya dengan merayu korban berinisial N. Perempuan 17 tahun itu sebelumnya sempat bertemu di sebuah kafe di Jogja.
"Jadi korban N ini awalnya dirayu kemudian diajak oleh tersangka dengan iming-iming uang. Jadi secara motifnya adalah merayu kemudian mengajak berhubungan badan dengan iming-iming uang," terangnya dikutip Senin (29/5/2023).
Tri Panungko menjelaskan tersangka 54 tahun ini juga sudah berhubungan badan beberapa kali dengan N di apartemennya. Tak puas hanya dengan N, ia mencari korban lain lewat N melalui mulut ke mulut dengan iming-iming memberikan uang.
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300-800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," ungkapnya.
BM juga merekam adegan hubungannya dengan para korban. Tri Panungko memastikan barang bukti dari rekaman video yang diamankan sengaja disimpan tersangka. Itu dilakukan untuk kenang-kenangan.
Baca Juga:Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan
Dari pemeriksaan lanjutan, BM mengaku sengaja mencari korban anak-anak untuk mencari sensasi baru. BM sendiri sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya.
"Ini ibaratnya orang ini (BM) hyperseks lah ya. Jadi dia itu pengen cari sensasi ke anak-anak di bawah umur termasuk random dia, orang-orang dewasa juga," ucapnya.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.