Belum selesai ingatan publik dengan viralnya seorang bule wanita yang bugil saat pentas tari berlangsung, kali ini ulah seorang bule lagi-lagi membuat geram masyarakat Bali.
Bukan tanpa alasan, seorang perempuan asal Denmark melakukan aksi tak pantas dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada warga saat berada di atas motor. Diduga hal itu dilakukan karena tak terima ketika ditegur warga.
Video tersebut kembali viral di media sosial Twitter. Akun @NyaiiiBubu, membagikan potongan video tersebut.
Dalam tayangan berdurasi enam detik, wanita bule itu ditemani dengan seorang pria. Saat si pria diduga cekcok dengan warga, tiba-tiba wanita tersebut membuka bagian tubuhnya dan menunjukkan alat kelamin sambil tertawa.
"Bule di Bali pamer apem ini di jalanan bikin warga geram. Aksi tidak senonoh itu juga bikin mbok Niluh Djelantik geram. Padahal baru saja ada bule wudo di pertunjukkan tari. Semog dideportasi dan di blacklist dari Indonesia turis model gini," tulis akun tersebut dikutip Minggu (28/5/2023).
Viralnya video tersebut langsung menjadi atensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Kedua bule asal Denmark itu diketahui berinisial CAP perempuan 49 tahun dan pria berinisial CM dengan usia 49 tahun.
"Keduanya sudah kami amankan untuk diperiksa," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dikutip dari Antara, Minggu.
Dari pemeriksaan Kantor Imigrasi, peristiwa tak senonoh itu telah terjadi 7 bulan lalu. Saat itu CAP dan CM sedang berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Baca Juga:Tak Kalah dengan Ibunya, Lolly Anak Nikita Mirzani Pamerkan Pacar Bule Barunya
Sugito mengaku hingga saat ini Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dua bule tersebut termasuk alasan melakukan aksi tak senonohnya.
Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Imigrasi Ngurah Rai belum memberi keputusan apakah akan melakukan tindakan tegas. Pihaknya juga belum mendeportasi kedua bule tersebut.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang WNA yang bermasalah di Pulau Dewata. Bahkan sejak Januari hingga 19 Mei 2023, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 123 WNA.
WNA tersebut melanggar peraturan yang ada di Bali, mulai dari menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindak kriminal hingga melanggar norma yang berlaku.