Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi fenomena narkopolitik, yaitu keterlibatan politisi dalam narkoba atau pendanaan politik dari jaringan narkoba.
Agus menyatakan bahwa seluruh tim penyelidik narkoba Polri harus segera melakukan pemetaan dan antisipasi terhadap masalah terkait narkoba yang dapat mengganggu Pemilu 2024.
"Jadi salah satu masalah yang diantisipasi menjelang Pemilu 2024 adalah keterlibatan politisi dalam narkoba," ungkap Agus dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).
Ia menganggap keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran etika dan norma yang jelas, bahkan mungkin terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi untuk memanfaatkan keuntungan tersebut dalam mendukung kegiatan politik mereka.
Baca Juga:Temui Jokowi, Petinggi Organisasi Purnawirawan Tegaskan Netralitas Jelang Pemilu 2024
"Dalam menghadapi hal ini, diharapkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan timnya dapat menyusun strategi dan memanfaatkan teknologi yang ada untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik," ungkap Agus, yang merupakan seorang jenderal bintang tiga tersebut.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga memerintahkan timnya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, adil, dan terintegrasi.
"Harus diantisipasi kemungkinan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba dalam kegiatan pemilu," kata Agus.
Untuk memudahkan dalam pengawasan dan penjagaan, Agus meminta timnya untuk memperkuat hubungan dan kerja sama yang baik antara pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, dengan tujuan menciptakan kondisi yang kondusif dalam Pemilu.
Baca Juga:Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024