Setelah lama diam, Rebecca Klopper yang merupakan korban dari tersebarnya video syur belakangan ini akhirnya melaporkan pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dan dibenarkan oleh kuasa hukum RK, Sandy Arifin. Laporan tersebut teregister pada LP/B/113N/2023/SPK.BARESKRIM POLRI.
“Penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter Dedek Gemes @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan segaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar Ahmad Ramadhan, dikutip dari unggahan @ceritaseleb_01, Jumat (26/5/2023).
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 Pasal 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT,” lanjutnya.
Baca Juga:Kronologi Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos, Korban Jadi Tersangka
Dalam laporan tersebut, pihak RK telah menyertakan dua orang saksi dengan inisial FF dan LL. Sementara itu, barang bukti yang diberikan adalah berupa hasil screenshot unggahan akun Twitter yang diduga merupakan penyebar pertama.
“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi yaitu atas nama FF dan LL,” ungkap Ramadhan.
“Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem, Pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini, laporan tersebut masih dipelajari oleh pihak penyidik.
Baca Juga:Disindir Anies, Benar Tidak Pembangunan Era SBY Lebih Baik Daripada Era Jokowi?