Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Ernest
Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). ([ANTARA])

 Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani 10 tahun penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga:Elektabilitas Anies Bertahan di Tengah Upaya Penjegalan Dirinya, Koalisi Perubahan: Bayangkan Kalau Netral dan Fair?

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.

Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca Juga:Nggak Ada Lawan, Cuma Duo Manchester yang Bisa Hat-trick Juara di Liga Inggris

Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Politainment

Terkini

Video berdurasi tujuh detik itu dibagikan oleh akun @MerapiWarga.

Unik | 16:12 WIB

Kaesang menikahi Erina Gudono pada 10 Desember 2022.

Entertainment | 15:23 WIB

Di sisi lain, Rizky Febian tak ingin kekasihnya tergoda dengan pria lain.

Entertainment | 13:50 WIB

Baru-baru ini, mantan istri Deddy Corbuzier, Kalina Octaranny, merayakan ulang tahun putranya, Azka yang ke-17. Dalam momen tersebut, tampak Azka didampingi oleh Deddy dan Sabrina Chairunnisa.

Entertainment | 12:10 WIB

Putri sulung Nikita Mirzani, Lolly kembali membuat heboh warganet dengan mengunggah tangkapan layar yang berisi pesan Nikita Mirzani kepada Gracia, salah satu orang yang memberinya endorse.

Entertainment | 12:07 WIB

Sejak awal, skandal perselingkuhan Virgoun memang telah diketahui oleh Inara Rusli. Namun, wanita 30 tahun itu memilih untuk menyimpan hal tersebut dari publik.

Entertainment | 11:59 WIB

Belakagan ini, Lolly terus-menerus membongkar kelakuan Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram story-nya. Ia menyebut bahwa Nikita Mirzani pernah menyuruhnya bunuh diri hingga tak dikasih makan.

Entertainment | 11:54 WIB

Perseteruan ibu dan anak Nikita Mirzain dan Lolly belakangan ini semakin memanas. Putri sulung Nikita Mirzani itu tak segan mengatakan bahwa dirinya enggan pulang ke Indonesia.

Entertainment | 11:53 WIB

Posisi direktur teknik itu untuk menggantikan Indra Sjafri yang saat ini fokus menangani Timnas Indonesia U-23.

Unik | 08:34 WIB

Pada BRI Liga 1 2022/2023 atau musim perdananya bersama Laskar Sambernyawa, dia mampu menunjukkan kemampuannya dengan bermain dalam berbagai posisi.

Unik | 08:12 WIB

Perpecahan di masyarakat Yogyakarta berakhir dengan aksi tawuran sejak Minggu, (04/06/2023) sore di daerah Balai Kota Jogja.

Metropolitan | 15:55 WIB

Aksi carok massal terjadi diDesa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Peristiwa itu diduga dipicu Pilkades yang digelar di daerah itu.

Metropolitan | 15:23 WIB

Saat korban masih tertidur, Putri Amelia kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya."

Metropolitan | 14:34 WIB

"Penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar."

Metropolitan | 13:07 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut ribuan personel gabungan tersebut meliputi unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Metropolitan | 09:52 WIB

Ari Wibowo hanya mau pinjamkan satu apartemen ke sang istri sampai Inge Anugrahpunya pasangan baru dan menikah lagi.

Gosip | 16:13 WIB

Nikita Mirzani tidak yakin kalau putrinya akan jadi orang sukses.

Gosip | 15:56 WIB

Laura Meizani alias Lolly tidak ingin lagi membahas masa lalu.

Gosip | 15:48 WIB

Joshua Suherman langsung jadi sorotan setelah mengumbar urusan ranjang bareng istrinya, Clairine Clay.

Gosip | 15:33 WIB

Dugaan cek-cok setelah Rizky Billar menuliskan kekecewaan di Instagram.

Gosip | 15:25 WIB
Tampilkan lebih banyak