Beberapa hari lalu Ferry Irawan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri. Venna Melinda pun memberikan reaksinya atas vonis tersebut.
Diketahui walau telah dijatuhi vonis 1 tahun, tetapi nyatanya Majelis Hakim menyebut bahwa Ferry tak terbukti secara sah melakukan tindak KDRT berat terhadap sang istri.
Mengetahui hal tersebut Venna Melinda selaku korban mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Yang pasti kalau aku tetap kembalikan ke JPU sebab mereka ibarat pengacaraku, mereka juga sudah memberikan respon dengan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, pengacaranya Ferry juga sehingga kukembalikan ke JPU baiknya gimana," terangnya.
Baca Juga:Melalui Kasus KDRT, Ferry Irawan Sebut Dirinya Korban yang Disingkirkan Demi Kursi Dewan Kekuasaan
Saat disinggung apakah sudah puas dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, Venna menyebut bahwa bukan persoalan puas melainkan kasus tersebut ditindaklanjuti agar menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua terutama kaum perempuan.
"Aku sebagai korban KDRT pengennya kasus ini jadi pembelajaran bukan soal puas atau tidak puas," lanjutnya.