Pakar hukum sekaligus Wakil Ketua LBH HKTI, Jaenuddin mengatakan bahwa kasus pornografi yang menyeret Gisel dan Rebecca Klopper (RK) memiliki perbedaan.
“Perbedaan antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas. Perbedaan itu nanti ditemukan pada saat pemeriksaan juga ya,” ujar Jaenuddin, dikutip dari unggahan @ceritaseleb, Kamis (25/5/2023).
Menurut Jaenuddin, Gisel dikenakan pasal berlapis dari kasus tersebarnya video syur yang menyeret namanya. Bahkan, hukuman dari pasal yang dikenakan tersebut hingga 12 tahun penjara.
Namun, pada faktanya hukuman tersebut diringankan dalam putusan pengadilan. Hal tersebut lantaran Gisel tak pernah berniat menyebarluaskan video syur tersebut. Hanya saja, video tersebut beredar karena handphone-nya hilang.
Baca Juga:Rombongan PP Muhammadiyah Datangi Kantor PBNU Pagi Ini, Ada Apa?
“Meskipun seperti Gisel itu dikenakan pasal berlapis, bahkan hukuman sampai 12 tahun penjara, tapi pada faktanya putusan pengadilan hanya menghukum dia sembilan bulan,” tuturnya.
Kasus tersebut juga membuat mantan istri Gading Marteen itu harus menjadi tahanan kota. Namun, berbeda dengan kasus yang menggeret nama RK. Menurutnya, RK akan terbebas dari tuntutan pidana karena kasus serupa.
“Dan itu juga diperlakukan tahanan kota, tahanan luar, ya,” ungkap Jaenuddin.
“Kalau RK sendiri saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana,” lanjutnya.
Hal itu dikarenakan RK disebut tak sadarkan diri ketika dirinya divideokan oleh lelaki yang membersamainya saat itu.
Baca Juga:Bagaimana Hukum Kurban Online? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lebih lanjut, Jaenuddin mengungkapkan bahwa kondisi RK saat ini baik-baik saja. Ia mengimbau RK agar tak termakan dengan berita yang beredar saat ini.
“Di saat ini baik-baik saja dia, ya saya juga memberikan nasihat supaya jangan down dengan adanya pemberitaan-pemberitaan seperti ini,” pungkasnya.