Suara Joglo - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus suap dana hibah DPRD Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ada dua berkas tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini, Kamis (13/04/2023). Keduanya adalah Sahat Tua sendiri bersama tenaga ahlinya semasa menjabat di DPRD bernama Rusdi. Dengan penyerahan ini, maka tempat penahanan keduanya pun pindah.
Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Rusdi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sekarang, Sahat Tua berada di Medaeng, sementara Rusdi berada di Rutan Kejati.
Hal ini seperti disampaikan Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menegaskan, dua Tersangka yang menjalani tahap dua yakni Sahat Tua P Simandjutak dan Rusdi. "Yang satu (Sahat) di Rutan Medaeng, yang satunya di Rutan Kejati," ujar Arif dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, Bontang 13 April 2023
Perlu diketahui, Sahat Tua Simandjutak disangka telah menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebesar Rp 39,5 miliar. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.
"Dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023) lalu.
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Baca Juga:Fokus Kapolri Terpecah, Siapa Sosok Wanita yang Teriak di Tengah Rapat Komisi III DPR?
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kemudian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga millar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
Serta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).