Tindakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Desa Cigelam tuai sorotan. Salah satunya dari Muhammad Guntur Romli.
Diketahui Anne Ratna Mustika belum lama ini menyegel rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya viral sebuah video penolakan warga atas aktivitas ibadah jemaat kristen protestas Simalungun di bangunan sarana olahraga namun dialihfungsikan sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Belakangan penyegelan tersebut mendapat sorotan dari Muhammad Guntur Romli.
Lewat unggahannya di Twitternya, Guntur Romli menyayangkan tindakan Bupati Purwakarta yang menyegel rumah ibadah. Ia menyebut tindakan Putri Anne menyalahi tugasnya sebagai bupati.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal," kritiknya seperti dikutip Minggu (2/4/2023).
Politisi PSI itu sempat menyentil soal gaya kepemimpinannya dibanding dengan sang suami Dedy Mulyadi.
"Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ada jaminan kemerdekaan untuk beragama berdasar konstitusi.
Baca Juga:Ibadah Umat Kristen di Bandar Lampung Dibubarkan, Guntur Romli: Wawan Ketua RT 12 Itu Orang Jahat!
"Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah. Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah BUKAN HAK BERIBADAH. BERIBADAH GAK PERLU IZIN NEGARA DAN PEJABAT. Ibadah itu utusannya MANUSIA dgn TUHAN. Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah," tegasnya.