Pengacara kondang, Hotman Paris cukup terkejut dengan tuntutan kliennya, Teddy Minahasa yang hukuman mati saat pembacaan sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).
Hotman Paris juga tak segan membeberkan alasan menjadi kuasa hukum terdakwa yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Untuk diketahui, JPU menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus narkotika jenis sabu. JPU menyebutkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang melibatkan institusi Polri itu lagi-lagi mendapat sorotan negatif oleh publik. Bahkan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris ikut terseret dan dituding membela pelaku peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:Hotman Paris Sindir Balik di Instagram, Nikita Mirzani Mencak-Mencak
Hotman mengaku bahwa alasan menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat itu bukan tanpa alasan. Ia membantah tudingan soal uang yang akan dia dapatkan saat menjadi pengacara Teddy Minahasa.
"Kalau ada yang bilang dulu Hotman Paris pembela rakyat kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya ini membela orang," terang Hotman Paris dikutip Jumat (31/3/2023).
Ia mengaku menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, karena mantan Kapolda Sumatra Barat itu pernah membantu masyarakat saat dirinya meminta bantuan penyelesaian kasus ketika menjadi pengacara salah satu kliennya.
"Jadi saya membela Teddy Minahasa bukan karena uang. Tapi saat dia jadi Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia bantu banyak kasus rakyat kecil di Kopi Joni," katanya.
"Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap masyarakat kecil setiap saya mengadu ke dia, kemudian ditindaklanjuti hingga selesai," terang dia.
Hotman Paris menyebutkan bahwa dia juga mempertimbangkan secara matang sebelum menyetujui permintaan Teddy Minahasa. Ia menganggap masih ada niat baik dari Teddy sendiri selama berseragam polisi.