Suara Joglo - Kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur ( Jatim ) terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, komisi antikorupsi melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq. Pemeriksaan terkait korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dia diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jejaring media beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/3/2023).
Baca Juga:Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu, Coba 5 Hal ini Mumpung Masih Kuliah
Pada Senin (20/3/2023) lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Sodiq. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap M Sodiq.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas.
Baca Juga:Kasus Pembakaran Pesawat Susi Air, Pentolan OPM Egianus Kogoya Jadi Tersangka