Aksi pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di kawasan Bumijo, Kota Jogja beberapa waktu lalu viral di media sosial. Berikut sejumlah fakta di balik peristiwa yang ramai disebut klitih tersebut.
Dalam video singkat yang viral di media sosial terlihat seorang pemuda yang mengendarai motor tergeletak di pinggir jalan.
Dalam kondisi tak berdaya pemuda tersebut dikeroyok sejumlah pemuda lainnya. Tak hanya disabet menggunakan sarung, pemuda tersebut juga tampak disambit senjata tajam hingga kondisinya mengenaskan.
Video singkat itu ramai jadi sorotan disebut sebagai tindakan klitih yang selama ini marak terjadi di wilayah Jogja dan sekitarnya.
Baca Juga:Wayan Koster Diserang Netizen Drawing Piala Dunia U-20: Tanggung Jawab, Bikin Kisruh Aja Lu!
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan berikut fakta terkait peristiwa tersebut.
Korban luka parah
Aksi pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di kawasan Bumijo, Kota Jogja tepatnya di depan Salon Rias Thalita Ayu di Jalan Tentara Rakyat Mataram.
Korban yang berinisial N (15) mengalami luka parah usai dikeroyok menggunakan sarung dan senjata tajam.
Saat ini korban masih dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga:Pastikan Ketersediaan Pangan Terjaga Lewat Budi Daya Tanaman Sayur
"Akibat penganiayaan ini korban atas nama inisial NH usia 15 tahun mengalami luka kepala. [Korban] dirawat di RSUP Sardjito tapi kondisinya sudah membaik saat ini,” papar Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan dalam keterangannya di di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (24/03/2023) malam.
Bermula dari saling mengumpat
Pengeroyokan berawal dari 10 anak kelompok korban dengan menaiki empat sepeda motor berkeliling Kota Yogyakarta. Mereka berencana melakukan perang sarung dengan kelompok lain di kawasan Demak Ijo.
Namun saat lewat Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan dua rombongan sepeda motor. Mereka saling mengumpat yang membuat dua rombongan sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara arah Simpang 3 Jati Kencana.
Di pom bensin tersebut, datang lebih kurang tujuh sepeda motor yang kemudian ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar kearah barat di Jalan Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jalan Wates.
Sesampainya di Jalan Wates wilayah Kalibayem rombongan korban bertemu lima kendaraan bermotor roda dua lainnya. Sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 kendaraan bermotor roda dua.
Rombongan korban, lanjutnya, lalu menuju simpang empat Wirobrajan dan belok kiri Jalan HOS Cokroaminoto menuju simpang tiga Jati Kencana. Mereka belok kanan ke Jalan Kyai Mojo, belok kanan simpang tiga Atakrib dan belok kiri ke arah Samsat Polda DIY.
Namun saat rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat ternyata sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian korban NH dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh.
"Setelah dilempar batu, korban oleng dan jatuh," jelasnya.
Pengeroyokan terjadi sesaat patroli polisi
Kejadian pengeroyokan yang viral disebut klitih di Bumijo itu sempat membuat kaget Kapolda DIY sebab hingga patroli berakhir pukul 05.00 WIB tak ada laporan soal kejahatan jalanan.
"Saya prihatin dan menyesal kita jaga dari pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB masih nol kejadian tapi setengah jam kemudian mencuat kejadian itu," terangnya.
Sebagai evaluasi atas kejadian pengeroyokan di Bumijo, Kapolda DIY akan mengubah skema patroli hingga matahari terbit.
"Kita ubah sampai matahari terbit sekitar pukul 07.00 WIB. Di jam-jam rawan kita tetap bersama masyarakat,' imbuhnya.
Tangkap 15 remaja
Pascaviralnya kasus dugaan klitih di Bumijo, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya sebanyak 15 remaja berhasil diamankan.
Enam tersangka berusia dewasa. Yakni RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18). Mereka berperan melempar batu, melakukan penganiayaan dan sebagai joki motor dalam pengeroyokan tersebut.
Sedangkan sembilan tersangka lain masih anak-anak. Yakni BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF (17).
Keenam orang tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Mapolresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak dititipkan di BPRSR Sleman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun.