Puasa di bulan Ramadan dijalankan selama hampir seharian penuh dari adzan shubuh sampai bedug magrib. Namun, anak-anak biasanya menjalankan puasa setengah hari. Lantas bagaimana hukum puasa setengah hari saat Ramadan untuk anak-anak.
Puasa setengah hari adalah ibadah puasa yang dilakukan sejak adzan shubuh hingga zhuhur. Biasanya alasan para orang tua memberikan izin kepada anak-anaknya untuk memberikan edukasi terkait ibadah puasa.
Hanya saja banyak yang bingung mengenai hukum puasa setengah hari saat Ramadan untuk anak-anak. Supaya tidak bingung, berikut ini ulasan lengkap mengenai hukum tersebut.
Hukum Puasa Setengah Hari
Baca Juga:Cegah Dehidrasi Saat Olahraga di Masa Puasa Ramadhan dengan Minuman Isotonik
Menyadur NU Online, puasa setengah hari boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh sebagai tahapan pembelajaran menuju puasa satu hari penuh. Namun hukum puasa setengah hari adalah haram jika dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali. Hal ini diperkuat Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra.
“Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan di atas, disebutkan bahwa ada kategori orang yang tak diwajibkan berpuasa, seperti anak kecil yang belum baligh, wanita yang sedang haid, orang tua uang sudah tak mampu berpuasa dan orang gila.
Meskipun tak diwajibkan, para ulama menganjurkan anak kecil untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan Abdul Wahab As-Sya'rani.
“Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Baca Juga:Warga Pesantren Mahfilud Duror di Jember Hari Ini Sudah Mulai Puasa Ramadhan
Anjuran berpuasa untuk anak kecil ini disamakan dengan anjuran salat. Sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Salah satu sahabat Nabi bisa menjadi panutan dalam mendidik anak untuk membiasakan puasa. Disebutkan dalam hadis Bukhari:
“Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata bahwa suatu pagi di hari Asyura’, Nabi SAW mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Ansor untuk menyampaikan pesan, ‘Barangsiapa yang pagi hari telah makan, maka hendaknya ia puasa hingga Magrib, dan siapa yang pagi ini berpuasa maka lanjutkan puasanya.’ Rubayyi’ berkata, kemudian kami mengajak anak-anak untuk berpuasa, kami buatkan bagi mereka mainan dari kain. Jika mereka menangis, maka kami beri mainan itu, begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka,” (Ibnu Hajar Al-‘Asqallani Asy-Syafî’i, Fathul Bârî Syarh Shahîhil Bukhâri, [Darul Ma’rifah, Beirut], juz IV, hal 201).
Jadi sudah jelas hukum puasa setengah hari bagi anak kecil yang belum baligh dan tak diwajibkan puasa. Tapi mereka dianjurkan puasa semampunya sebagai latihan. Apalagi jika sudah berumur 10 tahun.