Geger! Sidang Tuntutan Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Terdakwa Bambang Tri Mulyono Mendadak 'Budek' di Depan Hakim, Ada Apa?

Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Ridho Satria Pamungkas
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:44 WIB
Geger! Sidang Tuntutan Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Terdakwa Bambang Tri Mulyono Mendadak 'Budek' di Depan Hakim, Ada Apa?
Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). ([Youtube Peristiwa Kota Solo])

Ada pemandangan menarik saat sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ijazan palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

Bambang Tri Mulyono mendadak 'budek' alias tidak bisa mendengarkan. Bukan karena masalah kesehatan, namun dia memilih menutup telinga saat tuntutan dibacakan jaksa penutun umum (JPU) Apriyanto Kurniawan.

Dalam video yang diunggah Youtube Peristiwa Kota Solo, Rabu (22/3/2023), Bambang Tri Mulyono beberapa kali menutup telinga dan terkesan ogah mendengarkan pembacaan tuntutan.

"Sepanjang Persidangan, Terdakwa BAMBANG TRI Tutup Telinga Saat Jaksa Bacakan Tuntutan 10 Tahun," tulis judul video tersebut.

Baca Juga:Temani Waktu Berpuasa, Andre Taulany Hingga Rina Nose Gabung Program Acara Ramadan Tahun Ini

Melansir Suarasurakarta.id, Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan  terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan.

Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.

Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Baca Juga:PKS Wilayah Sulawesi Usulkan Andi Amran Sulaiman Dampingi Anies Baswedan

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

Politainment

Terkini

Viral Aldi Taher membuat pengakuan kalau dirinya penyintas kanker sehingga harus bahagia

Entertainment | 20:27 WIB

Viral celektukan Cak Lontong yang membuat warganet ngakak perihal pengumuman Tiket Laga Indonesia vs Argentina

Unik | 20:04 WIB

Egy Maulana Vikri untuk kali pertama tak masuk dalam skuad Timnas Indonesia pilihan Shin Tae-yong menghadapi laga resmi.

Unik | 19:23 WIB

Pemain naturalisasi pertama yang memperkuat tim Maung Bandung adalah Cristian Gonzales pada tahun 2010 silam.

Unik | 19:12 WIB

Virgoun, diakui Inara Rusli telah berselingkuh sejak 2022 lalu.

Entertainment | 19:12 WIB

Atmosfer kekeluargaan dirasakan Bustos ketika ia bergabung dengan latihan.

Unik | 19:02 WIB

Pelatih Shin Tae-yong telah memanggil 26 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan 5 Juni nanti.

Unik | 19:01 WIB

Sederet nama pun mulau dirumorkan bakal menggantikan posisi Shin Tae-yong, termasuk Indra Sjafri.

Unik | 18:57 WIB

Timnas Indonesia akan menjalani pemusatan latihan mulai 5 Juni mendatang untuk mempersiapkan laga uji coba melawan Palestina dan Argentina.

Unik | 18:45 WIB

Bargabung ke Persija diyakini pelatih Thomas Doll bakal membawa pemain berusia 28 tahun tersebut semakin bersinar.

Unik | 18:34 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

Pengangkatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan di gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2023).

Metropolitan | 15:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta pastikan jika pajak yang dikenakan sesuai Perda yakni hanya 15 persen, sedangkan 5 persen dari promotor.

Metropolitan | 14:00 WIB

Virgoun dikabarkan kepergok sedang "main" bersama selingkuhannya oleh pihak polisi.

Gosip | 23:10 WIB

Inara Rusli merasa dirugikan secara immaterial oleh Virgoun selama pernikahan mereka.

Gosip | 22:55 WIB

Inara Rusli dikabarkan menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum setelah Virgoun membawa kabur ketiga anaknya.

Gosip | 22:34 WIB

Isi tuntutan Inara Rusli mencakup hak asuh anak, uang mut'ah dan iddah, nafkah anak, serta harta gono gini.

Gosip | 22:22 WIB

"She's a very lovely girl. Dia enak banget untuk diajak kerja sama," beber Yuki Kato.

Gosip | 22:05 WIB
Tampilkan lebih banyak