Ada pemandangan menarik saat sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ijazan palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).
Bambang Tri Mulyono mendadak 'budek' alias tidak bisa mendengarkan. Bukan karena masalah kesehatan, namun dia memilih menutup telinga saat tuntutan dibacakan jaksa penutun umum (JPU) Apriyanto Kurniawan.
Dalam video yang diunggah Youtube Peristiwa Kota Solo, Rabu (22/3/2023), Bambang Tri Mulyono beberapa kali menutup telinga dan terkesan ogah mendengarkan pembacaan tuntutan.
"Sepanjang Persidangan, Terdakwa BAMBANG TRI Tutup Telinga Saat Jaksa Bacakan Tuntutan 10 Tahun," tulis judul video tersebut.
Baca Juga:Temani Waktu Berpuasa, Andre Taulany Hingga Rina Nose Gabung Program Acara Ramadan Tahun Ini
Melansir Suarasurakarta.id, Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan.
Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.
Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Baca Juga:PKS Wilayah Sulawesi Usulkan Andi Amran Sulaiman Dampingi Anies Baswedan
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.