Suara Joglo - Kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur ( Jatim ) terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, komisi antikorupsi memeriksa anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Bangkalan M. Sodiq. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang menghebohkan Bangkalan tersebut.
Kabar tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan, M Sodiq diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), Bupati Bangkalan 2018-2023.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Senin (20/3/2023)..
Baca Juga:Pesan Ibu Irish Bella Usai Ammar Zoni Terjerat Narkoba Penuh Makna: Kamu Layak Dapat Lebih Baik
Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan Andang Pradana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan Bambang Setyawan.
Selain itu, juga memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan Moch. Musleh, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas.
Baca Juga:Tampilan Kasual dan Warna Soft Jadi Andalan Industri Tas Lokal, Disukai Masyarakat Urban