Duet Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir semakin realistis untuk diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad.
"Sangat realistis kalau kemudian KIB ini melirik calon atau tokoh yang populer, walaupun tidak merupakan elite dari partai di KIB sendiri," ucap Saidiman Ahmad dikutip dari ANTARA pada Sabtu (18/3/2023).
Pasalnya, tutur Saidiman melanjutkan, elektabilitas Ganjar maupun Erick Thohir terus konsisten berada di posisi teratas.
Baca Juga:Turki Setujui Keanggotan Finlandia di NATO, Ini Alasan Erdogan
Saidiman mengatakan bahwa Ganjar saat ini menduduki posisi teratas sebagai capres pada sejumlah temuan lembaga survei nasional. Hal tersebut membuat namanya sangat berpotensi untuk diusung oleh KIB.
"Saya kira ini alasan yang kedua kenapa kemudian nama seperti Ganjar Pranowo cukup realistis untuk dimajukan," ujar Saidiman.
Begitu pun dengan Erick Thohir, ujarnya melanjutkan. Ia memandang Erick Thohir menjadi tokoh yang banyak meraih simpati publik. Bahkan, Saidiman mengatakan dalam survei lembaganya, mayoritas masyarakat menginginkan Erick Thohir sebagai pemimpin nasional.
"Kemudian untuk penyebutan cawapres, saya kira ini juga menarik. Kami dalam survei SMRC menemukan bahwa nama Erick Thohir itu adalah salah satu tokoh yang mulai terdeteksi oleh publik sebagai calon pemimpin nasional, saya kira sangat realistis," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga:Makan Sahur Tidak Sekedar Kenyang, Ini yang Harus Dilakukan Agar Puasanya Lancar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.