Ferry Irawan telah dipindahkan ke Kejari Kediri untuk menjalani persidangan terkait dugaan kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Jumat (17/3/2023) kamarin.
Tak sendiri, kuasa hukumnya, Jeffri Nicolas Simatupang pun turut mendampingi kliennnya itu. Meski telah mendekam di dalam penjara, Jeffri masih meyakini bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus KDRT tersebut.
Ia pun ngotot akan membuktikannya di dalam sidang pengadilan beberapa hari ke depan. Ia mengaku akan membeberkan bahwa berita yang beredar mengenai Ferry Irawan sama sekali tidak benar.
"Tapi begini, selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pak Ferry tetap dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," ujarnya, dikutip dari unggahan TikTok @AlexanderArdy, Sabtu (18/3/2023).
"Kami akan buktikan di dalam persidangan nanti, bagaumana fakta yanf sebenarnya. Bahwa apa yang selama ini ada di berita tentang Pak Ferry, itu tidak sepenuhnya benar," lanjut Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri tampak menggertak balik pihak penggugat bahwa kliennya akan membuka seluruh fakta mengenai kasusnya tersebut.
Bahkan ia menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan kejutan untuk publik dalam persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.
"Dan temen-temen wartawan inget kata-kata saya. Akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Itu," pungkasnya.
Terlepas dari hal itu, dalam kesempatan tersebut juga tampak Ferry Irawan yang berpakaian serba orange dengan memakai peci putih akan digelandang ke Kejari Kediri untuk menghadapi persidangan.
Baca Juga:Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran