Belum lama ini kala kunjungan ke UGM Yogyakarta, Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan fakta mencengangkan soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 T di lingkup Kemenkeu. Belakangan muncul keterangan dari PPATK bahwa itu bukan terkait korupsi atau pencucian uang.
Setelah sempat gaduh mencuatnya transaksi mencurigakan senilai Rp300 T di lingkup Kemenkeu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasannya usai datang ke Kemenkeu.
Ia menjelaskan di dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
"Kasus itu yang secara konsekuensi logis miliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp300 T, perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai dari Kemenkeu" jelasnya.
Belakangan, fakta itu direspon Mahfud MD yang kali pertama membocorkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 T.
Ia secara singkat urung bisa berkomentar banyak. Meski begitu ia mengingatkan agar jujur kalau ingin memperbaiki.
"Minta maaf, sy sdg di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yg terjadi di dlm negeri . Stlh sy pulang hrs dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?," tuitnya, dikutip Jumat (17/3/2023).
"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau mempetbaiki," lanjutnya.
Baca Juga:Mahfud MD Tegaskan Pemerintah akan Ajukan Kasasi terhadap Kasus Indosurya