Suara Joglo - Sebanyak 21 kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Madura diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap dana hibah DPRD Jatim.
Sebanyak 21 orang ketua Pokmas diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan kemarin, Selasa (14/03/2023). Mereka diduga terkait atau mengetahui dugaan suap dan pengelolaan dana hibah melibatkan anggota dewan Jatim itu.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI Ali Fikri membenarkan bahwa hari ini penyidik KPK memanggil para ketua pokmas untuk diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Tim Gabungan Cari 4 Korban Longsor di Empang Bogor, BPBD: Belum Terlihat Tanda...
Ia lantas merinci nama-nama ketua Pokmas yang diperiksa oleh tim penyidik kemarin:
1. Ketua Pokmas Gunung Puncak, Ishaq Maulana Yazid.
2. Ketua Pokmas Istikomah, Ach Sofiq As-Samuji.
3. Ketua Pokmas Jemerut, Supaedeh.
4. Ketua Pokmas Mandala Jaya, Sa’i.
5. Ketua Pokmas Salam Sejahtera, Nafsih.
6. Ketua Pokmas Raja Pati, Jima’ina.
7. Ketua Pokmas Buah Kelapa, Asnari.
8. Ketua Pokmas Anugrah, Mohammad Hadir.
9. Ketua Pokmas Mekar, Chalifur Rohman.
10. Ketua Pokmas Harapan Indah, Hambali.
11. Ketua Pokmas Sekar Bunga, Moh Nuruddin.
12. Ketua Pokmas Satu Hati, Sudahri.
13. Ketua Pokmas Kian Santang, Kaprawi Yadi.
14. Ketua Pokmas Mayang Sari, Sulaya.
15. Ketua Pokmas Melayu, Kardi.
16. Ketua Pokmas Pandawa, Sulam.
17. Ketua Pokmas Sumber Air, Khotijah.
"Ketua Pokmas lainnya yang dipanggil adalah Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur), Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum), M Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk)," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto saat dimintai keterangan perihal pemeriksaan ketua pokmas oleh KPK belum bisa memberikan keterangan secara jelas. "Kurang paham," ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam dugaan kasus suap dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur ini komisi antikorupsi berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DPRD Jatim. Tiga orang berhasil diamankan.
Baca Juga:Axel Bassani Targetkan Masuk ke Tiga Besar Klasemen Pebalap WSBK 2023
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Ketiganya kini juga sudah menjalani sidang perdana dalam kasus itu.
Pasca-penangkapan ketiga orang tersebut, sampai sekarang komisi terus mengusut kasusnya. Terbaru sebanyak empat anggota DPRD Jatim telah dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasa penyelidikan.