Suara Joglo - Robot Trading memang sempat populer tiga tahun belakangan ini, terutama di masa pandemi Covid-19 kemarin. Bisnis investasi lewat aplikasi online itu naik kelas seiring dengan mencuatnya nama-nama crazy rich di media sosial.
Namun belakangan, kasus ini menimbulkan persoalan sendiri. Banyak orang mengaku tertipu dengan bisnis tersebut. Padahal, Ia sudah menyetor uang tidak hanya jutaan, melainkan sampai miliaran rupiah. Para crazy rich, bos robot trading pun satu demi satu diseret polisi.
Terbaru adalah kasus Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Malang. Ia pun dijebloskan ke penjara. Potensi kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
Tahukan kalian, selain Wahyu Kenzo, sebelumnya juga banyak tokoh-tokoh muda terjerat kasus ini. Mulai dari Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung sampai sejumlah nama anak muda lainnya.
Baca Juga:TWB 2023 Jadi Langkah Perkuat Ekonomi Syariah di Lingkungan Akademisi
Nah, berikut ini 4 pelaku bisnis investasi robot trading yang digaruk kepolisian, dikutip dari berbagai sumber:
Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz adalah terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenzo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin, 14 November 2022.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Doni adalah terdakwa penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Adapun total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.
Baca Juga:Bocoran Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Burundi di FIFA Matchday
Sebelumnya, Doni Salmanan juga pernah menjadi viral setelah memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap saat live streaming game. Foto/Instagram
Pada 15 Desember 2022 lalu, dia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A karena kasus ini. Jaksa lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menambah hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.
Crazy Rich Surabaya Reza Paten
Reza Shahrani alias Reza Paten adalah salah satu tersangka kasus penipuan dengan robot trading Net89. Korban Net89 diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 triliun.
Kasus ini sempat viral karena menyeret sejumlah pesohor, seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan robot trading tersebut.
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Teranyar adalah Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo adalah tersangka kasus investasi penipuan dengan modus robot trading Auto Trade Gold atau ATG. Pada akhir pekan lalu, polisi membekuknya di Surabaya. Adapun korban kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian disinyalir mencapai Rp 9 triliun.
Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.