Suara Joglo - Setelah penangkapan Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading, terungkap sejumlah fakta kepolisian.
Crazy Rich Surabaya itu disebut-sebut telah menyebabkan kerugian puluhan ribu orang dengan nominal fantastis, yakni mencapai triliunan.
Apa saja fakta-faktanya? Berikut ini diungkap dalam jumpa pers Polda Jatim:
1. Sempat dari panggilan polisi
Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto mengatakan kalau tersangka Wahyu Kenzo dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik kepolisian dalam statusnya sebagai saksi.
Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
2. Langsung dijebloskan penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu Kenzo pun segera dijebloskan ke penjara. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto, Rabu (08/03/2023).
3. Jumlah korban 25 ribu
Toni juga menjelaskan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang. Dengan jumlah korban sebanyak itu, Kapolda melanjutkan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," katanya.
4. Kasus bermula dari laporan korbannya
Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal.
Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi. Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.