Suara Joglo - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalanan sampai sekarang. Menyikapi kasus itu, Malang kembali gergolak siang tadi.
Ratusan Aremania kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2023) siang. Mereka menuntut keadilan pengusutan kasus tersebut.
Seperti disampaikan salah satu koordinator Aremania, Dadang Holopes. Mereka kembali mendesak agar jaksa adil jelang sidang putusan pada 9 Maret 2023.
"Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena ada ketimpangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (07/03/2023).
Baca Juga:Venna Melinda Datangi Suaminya di Penjara, Haryati: Ferry Irawan Tidak Pernah KDRT
Dadang mengaku, pihak sipil dituntut lebih berat. Sementara pihak aparat yang nyata memerintahkan penembakan gas air mata, hanya dituntut tiga tahun.
"Selain itu sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai," sambungnya.
Dadang menyampaikan, ada enam poin tuntutan Aremania dalam aksi ini. Pertama menuntut Danki I Brimob AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, dihukum maksimal sesuai undang-undang hukum yang berlaku.
Kedua, menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TIPE dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab. Ketiga, menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan JPU.
Keempat, menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara. Kelima menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC.
Baca Juga:Goyangan Heboh Ayu Ting Ting Dinilai 'Ngeri', Netizen Ungkit Masa Lalu: Salihah ke Salehot
Keenam, menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.
"Tuntutan ini, karena kami tidak percaya apapun hasil dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berharap Kajari Kabupaten Malang bisa sampaikan apa yang menjadi harapan kami. Yakni orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dihukum maksimal sesuai hukum berlaku di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menegaskan bahwa sampai saat ini sidang kasus Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Agenda sidang saat ini adalah Replik.
"Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari teman-teman Aremania ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Kajari. Termasuk kepada Tim JPU supaya menjadi pertimbangan untuk bahan dalam Duplik," terang Deddy.