Suara Joglo - Masih ingat kasus bullying atau perundungan terhadap seorang pelajar di kawasan Progen Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang viral di media sosial kemarin? Keempat pelakunya sudah ditangkap.
Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan ke tahanan. Kasus ini sempat membuat geger warga setempat. Keluarga korban murka sampai mencari para pelaku empat remaja tersebut.
Keempat pelaku ini adalah: T (20), warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan. Lalu D (15), A (16), dan H (15) yang merupakan warga Kecamatan Prigen.
Empat remaja tersebut, dalam video yang viral kemarin nampak melakukan perundungan, menendang, membanting dan menginjak korban di sebuah jalan. Penyebabnya juga disebut-sebut persoalan sepele, pelaku tersinggung korban tak mau diajak nongkrong lagi.
Baca Juga:3 Rekomendasi Tanaman Penghias Ruangan, Ada yang Bisa Redakan Stres!
Namun sekarang ini polisi telah mengamankan keempatnya. Para remaja ini melakukan perundungan disertai kekerasan terhadap korban berinisial N (15).
Penetapan keempat remaja ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Polres Pasuruan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, keempatnya disangkakan bersalah.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan. Kami jerat pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (5/3/2023).
Akibat perbuatan yang dilakukannya, satu dari empat remaja tersebut terpaksa ditahan di Mapolres Pasuruan. Sedangkan tiga remaja lainnya dimasukkan di tahanan khusus anak-anak.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa N, korban perundungan dengan kekerasan dihajar oleh temannya di Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/2/2023) pukul 13.00 WIB. Mereka masih berstatus pelajar SMP.
Baca Juga:Bukan Cuma Kopi, 5 Minuman Ini Bisa Bantu Lawan Kantuk, Apa Saja?
N disiksa oleh temannya sendiri karena jarang membalas pesan singkat di grup whatsapp. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan melakukan perbuatan kejinya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi juga berpesan agar kejadian ini tidak terulang. Atau bahkan dari kedua belah pihak keluarga mempunyai dendam dan melakukan main hakim sendiri.
"Semoga korban bisa kembali pulih dan bersekolah kembali. Lalu untuk semua masyarakat tidak main hakim sendiri," katanya.