Nama Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso baru saja jadi sorotan setelah menjatuhkan vonis mati kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso baru saja membacakan amar keputusan terkait vonis Ferdy Sambo. Ia dengan tegas menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri Candrawathi tersebut.
Vonis tersebut nyatanya lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bila dirunut lebih jauh, sosok hakim yang baru saja mendapat pujian dari Menkopolhukam Mahfud MD tersebut ternyata memulai kariernya sejak 2008 silam.
Baca Juga:Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Independen dan Tanpa Beban
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, ia memulai karier sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kala itu ia memiliki harta sebanyak Rp177.267.088.
Di tahun 2012 ia menjabat sebagai hakim sekaligus merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo. Saat itu ia memiliki harta Rp553.741.008.
Lima tahun berselang, Wahyu Iman menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Ia mengantongi harta sebanyak Rp8.473.291.936.
Di tahun 2018 ua menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp8.678.291.936.
Terkini Wahyu Iman Santoso tercatat merupakan hakim tingkat pengadilan pertama merangkap sebagai wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawano. Ia memiliki total kekayaan Rp12.009.356.307 dengan utang Rp693.452.912.
Baca Juga:3 Pernyataan Haru Ibu Brigadir J Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar. Sementara harta lainnya senilai Rp2,3 miliar ditambah harta bergerak sebesar Rp1.935.000.000. Kekayaannya berupa dua unit kendaraan Rp358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp209.809.219 yang disampaikan terakhir pada 24 Januari 2022.