Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi

Ferdy Sambo divonis mati

Ernest
Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi
pembacaan vonis Ferdy Sambo ([Kompas TV/ YouTube])

Ferdy Sambo divonis mati. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Drama pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir N Yoshua Hutabarat telah menemui jalan akhir. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya sang ajudan akhirnya divonis mati. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ungkapnya.

Pernyataan hakim tersebut langsung disambut sorakan para pengunjung yang hadir dan mengikuti pembacaaan sidan vonis tersebut. 

Baca Juga:Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia

Dikutip dari @txtdaripemerintah, seusai pembacaan vonis Ferdy Sambo terlihat Hakim Ketua terbata-bata membacakan syarat dan ketentuan seusai diputuskan vonis. 

Netizen pun tampak memberi sorotan.

"Kok hakumnya habis baca vonis langsung grogi dan belibet baca putusan selanjutnya," kata kairek.

"Sampe belibet yang baca," cuit yaris.

"Nyebut vonis langsung aga egeu kitu ngomongnya jiga nu kumaha," kata boa.

Baca Juga:Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Maksimal: Mereka Membantai Anak Saya

"Lau ngomong apa sih, belibet banget kek kepulisian di negeri ini," tulis pangeransambat.

Dalam putusannya hakim menyebut bahwa dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Brigadir J selaku ajudan suaminya. 

Lebih lanjut Hakim menyebut bahwa motif dalam pembunuhan berencana itu tidak wajib dibuktikan. Alasannya motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak