Suara Joglo - Dunia pendidikan kembali geger dengan kasus kematian seorang pelajar di Poltek Pelayaran Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Pelajar ini bernama M Rio Ferdinand (20), asal Mojokerto.
Ia ditemukan tewas bersimbah darah di toilet sekolahan. Awalnya tidak ada yang janggal sebab dikabarkan kalau Rio meninggal lantaran terjatuh di toilet sekolahan. Sampai akhirnya keluarga merasa ada kejanggalan.
Ayah Rio yang seorang polisi lantas mengajukan kepada Polda Jatim agar dilakukan autopsi lagi jenazah Rio yang sudah dimakamkan. Hasilnya, makam dibongkar dan hasil autopsi menunjukkan kalau ada luka pada lambung korban.
Polisi lantas menyelidiki kasus ini. Sampailah pada kesimpulan kalau Rio sebelum meninggal menerima penganiayaan dari kakak kelasnya. Alhasil, pelajar berinisial AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga:4 Poin Jokowi Soal Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja: Sindir Berita Komersial
Ia mengakui jika telah melayangkan dua pukulan telak tepat di perut sebelum taruna muda asal Mojokerto tersebut jatuh. Kini, AJP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengubur mimpinya untuk menjadi taruna perkapalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan dari pengakuan tersangka AJP, penganiayaan terhadap Rio bermula dari korban yang sedang berada di ruang makan pada Minggu (05/02/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak berselang lama, Rio disuruh oleh seniornya itu untuk menuju kamar mandi dengan alasan pembinaan. Rio yang masih junior hanya bisa menuruti permintaan seniornya.
"Dalam perjalanan ke kamar mandi itu korban dikawal oleh empat seniornya. Di dalam kamar mandi tersebut korban lantas dipukuli," ujar Mirzal, Kamis (09/02/2022)
Mirzal menambahkan jika korban dipukul beberapa kali tubuhnya hingga terjatuh ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bibir bawah robek dan dagu. Pukulan telak terakhir dilayangkan oleh tersangka AJP dengan tangan kanan sebanyak dua kali sebelum korban tak sadarkan diri.
"Pelaku mengaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai perut korban, yang mengakibatkan terjatuh hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Karena korban tak sadarkan diri, beberapa seniornya panik. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Asrama Haji Surabaya menggunakan ambulans milik Klinik Politeknik Pelayaran Surabaya. Namun, nyawa Rio tak dapat diselamatkan.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih saat diwawancarai membenarkan jika AJP merupakan salah satu saksi yang sempat ditahan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan di Politeknik Perkapalan Surabaya.
"Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 hari, AJP warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, itu dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Fakih menambahkan.
Disinggung terkait apakah akan ada tersangka baru dari 13 saksi yang dipanggil oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Fakih mengatakan jika dalam penyelidikan ditemukan fakta baru, maka bisa saja ke 13 saksi akan dipanggil kembali atau menambah saksi untuk dimintai keterangan.
"Penganiayaan antara senior dan junior. Untuk motif atau tersangka lain masih kami selidiki. Mohon bersabar," ujar Fakih.
Sementara ayah korban, Muhammad Yani mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kepada awak media, Yani yang juga menjabat sebagai kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kutorejo tersebut mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas yang sudah cepat merespon laporannya.
Namun, Yani menduga jika pelaku yang menganiaya anaknya lebih dari satu orang. "Ada yang nyuruh mas. Mudah-mudahan bisa berkembang ke tersangka lain," katanya menambahkan.