Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:40 WIB

Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online

Shakira Arum
Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online
Ilustrasi Paspor ((Pixabay))

Memperpanjang paspor semakin mudah termasuk mengenai syarat yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat untuk memperpanjang paspor online. Simak baik-baik, supaya Anda bisa mempersiapkannya dengan baik. 


Perlu anda perhatikan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.


Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:


1.KTP, asli dan fotocopy

Baca Juga:Heboh Isu Penculikan di Bogor, Polisi Minta Masyarakat Tidak Perlu Takut dan Resah

2.Kartu Keluarga, asli dan fotocopy

3.Akta kelahiran, asli dan fotocopy

4.Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

5.Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor


Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor

Baca Juga:Harga Ayam di Pontianak Rp26 Ribu per Kilogram


1. Unduh aplikasi M-Paspor


2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:


- KTP elektronik asli

-Kartu Keluarga

-Akta Kelahiran

-Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis

-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan


3. Pilih kantor imigrasi


4. Buat jadwal waktu kedatangan


5. Simpan bukti pendaftaran


6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi


7. Pemeriksaan berkas


8. Ambil foto dan wawancara


9. Pembayaran


10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.


Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:


-Apa tujuan membuat paspor?

-Berapa lama berada di luar negeri?

-Kapan berangkat?

-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?

-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?

-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?

-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?

-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?

-Jelaskan status pernikahanmu!

-Jelaskan tentang pekerjaanmu!


Biaya perpanjangan paspor


-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu

-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu

-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta

-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu

-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.

Demikian informasi mengenai syarat memperpanjang paspor online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Unik

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda