Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:09 WIB

Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?

Mamad
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
Kiai FM bersama pengacaranya di Polres Jember (Beritajatim)

Suara Joglo - Hari-hari terakhir ini menjadi hari paling buruk bagi Kiai Fahmi, pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ). Kini Ia harus mendekam di penjara setelah jadi tersangka dugaan kasus pencabulan santrinya.

Ia dilaporkan sendiri oleh istrinya--Bu Nyai--ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat. Namun Ia membantah semua tuduhan itu. Ia bahkan nazar bakal jalan telanjang bulat ke Jakarta kalau kasus tersebut bisa dibuktikan.

Terbaru, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terhadapnya. Ia bahkan terancam hukuman penjara selama 15 tahun kalau memang nanti kasus itu terbukti di pengadilan.

Kiai Fahmi dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga:Semakin Menarik, Kini Astrid Widayani Siapkan Tujuh Program Unggulan Jelang Muscab Hipmi Solo

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Majelis Ulama Indonesia juga sudah turun tangan untuk meredakan tensi ancaman konflik horizontal di sana. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember M. Cholily sudah diperiksa sebagai saksi ahli terkait syariah-nya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.

"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," katanya kemarin.

Menurutnya pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.

MUI, kata dia, juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Fahmi terhadap santri-nya.

Baca Juga:Konfliknya Semakin Panas dan Tak Berujung, Intip 7 Potret Akrab Nikita Mirzani dan Bunda Corla Sebelum Bertengkar

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Cholily menambahkan.

Sebelumnya, Kiai Fahmi membantah dengan tegas segala tuduhan kasus pencabulan. Ia juga menantang seluruh pelapornya agar melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan sehingga terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Masalah benar atau tidak, kita tidak bisa mengajak orang untuk percaya. Apalagi orang yang tidak suka sama saya, dan semua itu akan selesai di meja hijau. Saya berharap ini dilanjutkan. Jangan hanya konsultasi, lapor saja," katanya.

Bahkan kiai itu juga menantang seluruh pelapornya kalau memang memiliki bukti video atau semacamnya. Ia juga berani berjalan telanjang bulat sambil berjalan jongkok ke Jakarta kalau terbukti.

"Kalau mereka punya bukti punya video, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, telanjang bulat. Saya bersumpah wallahi (demi Allah). Ini untuk meyakinkan Anda," ujarnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Politainment

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda