Suara Joglo - Beberapa waktu belakangan ini Jawa Timur kembali digegerkan dengan dua kasus pelecehan seksual. Ironisnya, dua kasus ini terjadi di dua lembaga pendidikan.
Satu peristiwa di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jember, sementara satu lagi kasus di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sumenep Madura. Kasus pertama ini sudah ada tersangkanya.
Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren di Jember ini tak lain adalah kiai atau pengasuh pondoknya sendiri. Ia kini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku berinisial FM. Ia dilaporkan istrinya sendiri--Bu Nyai--ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat sebab diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Baca Juga:Langsung Jadi Waketum, Ridwan Kamil Diharapkan Golkar Jadi Amunisi Suara di Pulau Jawa
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian lantaran korban diduga tidak hanya satu orang. Namun FM membantah semua tuduhan itu dan berencana melakukan gugatan praperadilan.
Sementara kasus terbaru di Sumenep Madura. Seorang guru SD dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya sendiri. Sebanyak 10 anak sudah mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, sebanyak 10 murid itu diancam bakal diberi nilai jelek kalau menolak permintaan gurunya, Rabu (19/01/2023).
"Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
M (42), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Baca Juga:10 Potret Ulang Tahun Anak Olla Ramlan, Keharmonisan dengan Mantan Suami Disorot Netizen
"Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di dalam ruang guru. Jadi korban dipanggil satu-satu, kemudian diminta melayani keinginan seksualnya disertai ancaman," papar Widiarti.
Kasus memalukan ini terungkap saat S, warga Desa Jukong-jukong melaporkan ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Tindakan asusila terhadap F dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial M.
F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orang tua korban yang lain, memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek. Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan.
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Widiarti menambahkan.