Polda DIY berhasil meringkus pencuri yang membobol rumah Jaksa KPK di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta. Dua pelaku ditangkap di Jakarta.
Diketahui sebelumnya rumah jaksa KPK yang terletak di kawasan Wirobrajan dibobol pencuri. Sejumlah barang berharga dibawa kabur, di antaranya sebuah laptop yang berisi sejumlah berkas salah satunya terkait kasus eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan harddisk.
Setelah beberapa hari, para pencuri akhirnya tertangkap. Para pelaku tersebut yakni JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta pada Minggu (1/1/2023) kemarin.
"Terhadap tersangka tersebut dari hasil penyelidikan kita ternyata sudah sangat profesional," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:Presiden Joko Widodo Tandatangani Keppres Naturalisasinya, Sedikit Lagi Shayne Pattynama Jadi WNI
Hal tersebut, kata Nuredy dibuktikan oleh aksi pencurian para tersangka yang dilakukan secara singkat. Belum lagi ditambah fakta bahwa aksi tersebut dilakukan pada siang hari.
"Kejadian tersebut hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 09.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 09.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," terangnya.
Berdasarkan penyelidikan dan profiling lebih lanjut, disampaikan Nuredy, para tersangka ternyata merupakan residivis. Kedua tersangka sebelumnya sudah pernah berurusan dengan polisi akibat kasus serupa.
Tersangka SIP sendiri merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan. Begitu juga tersangka JN yang merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba.
"Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan terhadap tersangka pada hari ini kita lakukan penahanan," ucapnya.
Dua tersangka sendiri baru tiba di Polda DIY sekira subuh pagi tadi. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka.