Suara Joglo - Saat ini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sorotan ini muncul setelah mantan birokrat Said Didu mempertanyakannya kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Said Didu mempertanyakan apakah keputusan MK tersebut bisa dianulir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pertanyaan ini disampaikan Said Didu lewat akun Twitternya: "Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.
Mahfud menjawab disertai penjelasan: "tidak dapat". "UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud menjawab.
Baca Juga:Jadi Pedangdut Multitalenta, Ini Profil Ayu Ting-Ting yang Dijodohkan dengan Boy William
Perdebatan keduanya pun kian panjang. Sampai akhirnya Said Didu menyimpulkan kalau Mahfud MD saat ini pasti sedang dalam pilihan sulit, mengikuti hati nurani atau mengikuti prinsip keilmuan.
"Terkait Perppu Ciptaker, sepertinya prof @mohmahfudmd sedang dalam pilihan yg sulit antara mengikuti hati nurani dan prinsip keilmuwan yg beliau pahami dengan mengikuti keinginan oligarki yg disuarakan oleh penguasa.
Ini jauh lbh sulit dari mengakui bhw MU memang klub jelek," kata @msaid_didu
Mahfud lantas menanggapi dengan serius tapi santai:
"Ngarang. Sy tuh tak prnh ragu utk bersikap sesuai dgn nurani dan ilmu. Sy tahu dlm bentuk apapun kebijakan pemerintah pasti ada yg mengritik. Sy tak risau dgn itu. Dulu Perppu Covid, UU Papua, dll jg bgt. Sy senang jika ada yg menyorot; artinya demokrasi hidup. Teruskan saja," demikian cuitnya.
Baca Juga:Indonesia vs Filipina: Sinar Terang Liputi Pemain Termuda Skuat Garuda