Suara Joglo - Sampai sore ini nama Iptu Umbaran masih trending di Twitter. Gara-garanya, pemilik nama lengkap Umbaran Wibowo itu terungkap nyamar menjadi seorang wartawan TVRI di wilayah Pati.
Padahal, Ia sebenarnya seorang intel kepolisian. Tidak main-main, selama 14 tahun Ia menyamar sebagai wartawan itu. Sampai akhirnya penyamaran Umbaran terungkap setelah tiba-tiba saja Ia diangkat menjadi seorang kapolsek.
Bila di cek di situs dewan pers, nama Umbaran Wibowo juga tercatat sebagai wartawan bersertifikasi. Ia memiliki nomor sertifikasi: 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 untuk wilayah Jawa Tengah.
Umbaran Wibowo juga tercatat mengikuti uji kompetensi wartawan itu melalui Persatuwan Wartawan Indonesia (PWI). Jagat media di tanah pun geger lantaran terbongkarnya penyamaran Iptu Umbaran ini.
Baca Juga:Menang atau Kalah, Timnas Maroko Tetap Kompak Lakukan Sujud Syukur
Di media sosial pun sama. Banyak warganet yang kemudian mencuitkan peristiwa itu dengan menyematkan nama Umbaran. Beberapa bahkan mengait-ngaitkan dengan cerita super hero: Superman dan Spiderman yang menyamar jadi wartawan.
"Mestinya dari dulu.. Superman nyamar jadi wartawan..cuma kalian ga tahu. garis LUGU (lucu tur guyokne)," tulis akun @shobronmuk****.
"Sayangnya Superman udah ga nyamar jadi wartawan lagi," tulis akun @shobronmukh****.
"Yg nyamar jadi wartawan cukup superman," akun @Bocah*** menambahkan.
Semua tahu cerita Superman dan Spiderman. Superman yang memiliki nama Clark Kent, dalam komik adn film merupakan seorang fotografer di koran harian Daily Planet.
Baca Juga:Polemik Penyamaran Iptu Umbaran Jadi Wartawan: Melanggar Kode Etik, Timbul Kecurigaan
Ia menjadi wartawan untuk menyamarkan diri dan mendekati Louis--perempuan yang dicintai Clark. Sementara Spiderman pun sama. Ia menjadi seorang fotografer di surat kabar Dily Buggle.
Lalu di negeri +62 ini seorang intel polisi bernama Iptu Umbaran selama 14 tahun menyamar menjadi seorang wartawan. Ia menjadi seorang kontributor TVRI. Bahkan perusahaannya pun tidak tahu dengan penyamaran itu.
Kasus penyamaran Iptu Umbaran ini mendapat repons keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers. Mereka mendesak agar menghentikan cara-cara kotor menyusupkan intel ke institusi pers.
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.